Langsung ke konten utama

when i rummaged for a certification

Prostitusi: Kriminalisasi atau Legalisasi?

"Pelacur adalah profesi tertua di dunia." Demikian Rudyard Kipling menyampaikan dalam artikel "On the City Wall" pada tahun 1988.

Kendati Indonesia adalah negara yang "menjunjung tinggi" Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab, situasinya ternyata tidak jauh berbeda. Prostitusi memang mencederai norma agama dan susila, tetapi industri tersebut masih menjamur di mana-mana.

Gelombang globalisasi turut menyuburkan industri ini. Percepatan globalisasiyang ditopang oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasitidak hanya menawarkan kemudahan, tetapi juga membawa perubahan. Sayangnya, tidak setiap individu mampu menyesuaikan diri dengan perubahan. Di sisi lain, perubahan yang cepat tanpa diimbangi kemampuan beradaptasi dapat menjerumuskan individu dalam tindakan menyimpang. Contohnya, prostitusi (Soedjono, 1982; Simanjuntak, 1981).

Padahal, merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa, prostitusi dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan martabat dan nilai pribadi manusia. Prostitusi juga dapat membahayakan kesejahteraan individu, keluarga, hingga masyarakat. Terlebih, jika prostitusi dilakukan secara tersembunyi, tersebar, dan terselubung, pengontrolan akan semakin sulit sehingga pencegahan dan pengendalian penyebaran HIV-AIDS-IMS juga semakin sulit. Selain itu, industri prostitusi adalah pintu masuk bagi tindak kriminal lainnya, seperti perdagangan manusia. 

Sayangnya, di Indonesia, supremasi hukum atas ranah ini masih kabur. Saat ini, yang dapat dijerat oleh pihak kepolisian hanya para muncikari dengan menggunakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, pengguna dan pekerja tidak bisa dikenai hukum karena belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.

Menyadari pesatnya globalisasi sebagai salah satu pemicu dan banyaknya hal-hal negatif sebagai konsekuensi, saya percaya bahwa isu prostitusi semestinya diangkat dan dianggap sebagai suatu urgensi. Dengan meningkatkan status menjadi darurat, seyogianya Pemerintah akan lebih gesit dalam menyelesaikan isu ini.

Jika menerapkan konsep VUCA (volatility, uncertainty, complexity, ambiguity), setidaknya isu prostitusi jelas memiliki sifat volatility 'tidak dapat diprediksi' dan complexity 'kompleks'. Sebagaimana pasar pada umumnya, jumlah permintaan bisa sewaktu-waktu meningkat atau menurun. Faktor-faktor yang tiba-tiba dan tidak terduga, seperti pandemi, juga menyebabkan demand tidak dapat diprediksi. Selain itu, prostitusi bukan sekadar permintaan dan penawaran jasa seksual. Lebih kompleks, prostitusi identik dengan persoalan ekonomi dan persoalan ketimpangan gender. Adanya kekerasan, intimidasi, hingga pelanggaran hak asasi manusia juga sudah menjadi rahasia umum dalam bisnis prostitusi.

Bagaimana pun, Pemerintah harus memberi kejelasan dan langkah yang pasti dalam menghadapi prostitusi di Indonesia. Jika Pemerintah terus menutup mata atau bergerak maju mundur setengah hati, prostitusi akan selamanya menjadi lingkaran setan, bahkan menjadi bom waktu yang dapat melukai khalayak ramai. Pilihan yang paling umum ada dua: kriminalisasi atau legalisasi.

Legalisasi mungkin melindungi pelaku dan masyarakat dari persebaran penyakit. Sayangnya, legalisasi bukanlah pilihan yang paling bijak karena jelas-jelas berbenturan dengan pandangan masyarakat atas dasar agama dan susila. Masalah lainnya adalah adanya pelabelan bagi para pekerja yang langsung diganjar stigma oleh masyarakat.

Kriminalisasi adalah langkah yang paling tepat untuk mewujudkan pemenuhan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, yang menyatakan bahwa manusia bukanlah sebuah komoditas yang dapat diperjualbelikan. Namun, jika Pemerintah memutuskan untuk melakukan kriminalisasi, Pemerintah harus menjamin pemidanaan dilakukan secara adil. Jangan sampai hanya pekerja yang dikenai tindak pidanadan sanksi sosialsementara pengguna lolos dari keduanya akibat adanya objektifikasi gender. Saat ini, media juga masih cenderung mengekspos berita secara tidak proporsional dengan menyorot pelaku perempuan semata. Selain itu, lokalisasi juga harus benar-benar dihapuskan karena prostitusi lantas resmi menjadi sebuah tindak kriminal.

Namun, menilik ke Swedia yang dinyatakan sukses mengatasi prostitusi, bisa jadi Indonesia mengambil pendekatan model Nordik, yakni dengan mengkriminalkan pengguna saja. Sementara itu, pekerja diposisikan sebagai korban akibat eksploitasi dan kekerasan oleh pengguna. Ditambah dengan adanya bantuan sosial terhadap pekerja yang ingin berhenti, Pemerintah jelas berperan dalam memotivasi pekerja untuk keluar dari industri tanpa rasa takut atau risiko hukuman. Lebih jauh lagi, untuk memperkuat semua elemen hukum, Pemerintah harus mendidik masyarakat guna memberikan kesadaran yang lebih besar dan memahami praktik yang berbahaya ini. Setelah menerapkan kebijakan ini, sebesar 80% penduduk mendukung hukum beserta prinsip-prinsip di balik pengembangannya (Ekberg, 2004). Selain itu, 60% pekerja di Swedia akhirnya memutuskan untuk keluar dari prostitusi.

Pada akhirnya, Pemerintah masih harus mengkaji lebih jauh kondisi prostitusi di Indonesia. Namun, apapun kebijakan yang nantinya diterapkan, Pemerintah harus berpegang pada dua hal. Pertama, prostitusi jelas bertentangan dengan norma agama dan susila. Kedua, prostitusi jelas merendahkan derajat wanita, serta melanggar hak asasi manusia.

Nama: Zahra Annisa Fitri
Fakultas: SAPPK-G
NIM TPB: 19919106
Kelompok: 34

#TantanganMasaDepan
#DuniaVUCA
#OSKMITB2020
#TerangKembali

Referensi
Agustianingsih, D. (2014). Pengaruh Sikap Masyarakat Terhadap Keberadaan Lokalisasi Prostitusi Dolly dan Maraknya Prostitusi Online Melalui Jejaring Sosial Facebook serta Implikasinya pada Ketahanan Sosial Budaya (Studi pada Masyarakat Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur). Jurnal Ketahanan Nasional, 20(1), 23-34.

Azanella, L. A. (2019, 28 Oktober). Legalisasi Prostitusi Demi Kontrol, Mungkinkah Terjadi di Indonesia?, diakses dari https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/28/060000065/legalisasi-prostitusi-demi-kontrol-mungkinkah-terjadi-di-indonesia, pada 15 Juli 2020.

Byanmara. (2016, 5 Juli). DKI Jakarta Legalkan Praktik Prostitusi?, diakses dari https://medium.com/planologi-2015/dki-jakarta-legalkan-praktik-prostitusi-59e5ae80867a, pada 15 Juli 2020.

Ginanjar, A. (2018). Dampak pasca penutupan lokalisasi prostitusi pada pekerja seks komersial dalam perspektif rational choice theory. Berita Kedokteran Masyarakat, 34(11), 14-1.

Sevrina, G. I. (2020). Kebijakan Kriminalisasi Praktik Prostitusi di Indonesia. Law and Justice, 5(1), 17-29.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

[INFO] Baca Detective Conan Online Berbahasa Indonesia di mana ya?

Holaa~ Miichan balik lagi~ Kali ini, Miichan mau kasih info tentang dimana kita bisa baca komik Detective Conan Indonesia online. Mungkin sudah banyak yang tahu dan ini udah umum banget. Tapi nggak ada salahnya Miichan post. Berikut adalah 3 situs yang Miichan rekomendasikan. Pertama, di  mangacanblog.com . Di sini bukan cuma Detective Conan. Masih banyak lagi manga yang ada di sini yang dapat kita baca online. Ini adalah situs manga online yang pertama kali Miichan tahu dan pertama kali Miichan buka. Ke dua , di  komikid.com . Di sini juga cuma bukan Detective Conan, tetapi bercampur dengan yang lain. Di ke dua situs ini cukup lengkap dan chapter nya selalu diperbarui jika sudah terbit ^^ Bagi penggemar manga  yang tidak hanya suka sama Conan, mungkin lebih cocok sama dua situs di atas karena bercampur dengan manga  yang lain, juga chapter nya selalu diperbarui. Tapi bagi yang suka manga Detective Conan saja seperti Miichan, Miichan lebih suka ke  conanianscanlation.blogspot.

All About SHINICHI KUDO - Tokoh-Tokoh di Detective Conan

Ohayou   minna!!   Ketemu lagi dengan Miichan :3 Akhir-akhir ini Miichan semangat ngeblog  niih, hehe.. Di post " Belajar Bahasa Jepang bersama Miyoko ", Miichan kan pernah nyantumin bahwa Miichan suka Detective Conan, hehe.. Nah, Miichan berniat mau bikin post  demi post  tentang DC dengan lengkap :D Tokorode , di post  ini Miichan mau bahas tentang SHINICHI KUDO . ~ SHINICHI KUDO Nama Jepang : 工藤 新一  Kudō Shin'ichi Nama Inggris : Jimmy Kudo Umur : 16 - 17 tahun Tinggi / Berat : 174 cm / Tidak diketahui Tanggal lahir : 4 Mei Orangtua : Kudo Yusaku & Kudo Yukiko Profesi : Siswa SMU Teitan // Detektif Muncul pertama kali di file  1 dan episode 1 Menjadi keyhole  volume 1 dan 62 Shinichi adalah tokoh protagonis utama di Detective Conan tetapi dalam wujud Conan (meski sekali-kali muncul sebagai wujud asli). Shinichi adalah anak kelas 2 SMU Teitan. Ia terkenal karena sering membantu kepolisian Tokyo. Ia lahir dari pasangan Yusaku Kudo, seorang penulis

RSP - Sakura ~Anata ni Deaete Yokatta~ (Lirik + Terjemahan)

SAKURA ~ANATA NI DEAETE YOKATTA~ Sakura ~Syukurlah Aku Bertemu Denganmu~