Langsung ke konten utama

when i rummaged for a certification

Konsep Pernikahan Ideal dan Langkah Mencapainya

  Tugas ini ditulis untuk mata kuliah KU2061-19 Agama dan Etika Islam Zahra Annisa Fitri (15419031). 

Dalam kehidupan, manusia memiliki sejumlah kebutuhan, termasuk kebutuhan biologis. Sebagai rahmatan lil ‘alamin, Islam menetapkan bahwa cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut hanya melalui pernikahan. Namun, al-Qur’an menjelaskan bahwa di antara tujuan pernikahan adalah agar mempelai laki-laki dan perempuan mendapatkan kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan biologis. Lebih dari itu, pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia di mana setiap manusia dapat membangun surga dunia di dalamnya. Selain memperoleh ketenangan dan kedamain, pernikahan juga ditujukan untuk menjaga keturunan (hifdzu al-nasli). Inilah hikmah disyariatkannya pernikahan dalam Islam.

            Islam memandang bahwa pernikahan sebagai sesuatu yang sakral dan tujuan utamanya ialah untuk beribadah kepada Allah dan menjalankan sunnah Rasulullah. Pelaksanaannya didasarkan atas keikhlasan, tanggung jawab, serta mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Di Indonesia, payung hukum untu pernikahan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Bab 1 Pasal 1, disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan batin seseorang wanita ataupun pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

            Oleh karena itu, Islam memberikan perhatian yang sangat besar dalam pembentukan sebuah keluarga karena keluarga merupakan cikal bakal terbentuknya sebuah masyarakat yang lebih luas. Mendirikan dan membentuk sebuah keluarga dengan tujuan mendapatkan sakinah, mawaddah, wa rahmah harus dimulai dengan meletakkan fondasi Islam yang kokoh sebagaimana Allah dan Rasul-Nya memberikan petunjuk. Allah berfirman dalam Q.S. ar-Rum ayat 30 yang artinya, “Bagaimana kamu akan mengambil kembali padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrinya) telah

mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”

Utsman bin Abi al-Ash ats-Tsaqafi pernah menasihatkan anak-anaknya untuk meyeleksi benih-benih dan menghindari keturunan yang jahat. Dia berkata, “Wahai anak-anakku, orang yang menikah ibarat penanam. Maka hendaklah seseorang memperhatikan tempat untuk tanamannya.” Umar bin Khattab menjawab salah seorang putranya yang bertanya, “Apa hak anak atas bapaknya?” dengan kalimat, “Hak anak atas bapaknya adalah hendaklah bapaknya memilihkan ibunya, memperbagus namanya, dan mengajarkan al-Qur’an.”


 

Pemilihan jodoh (suami-istri) memiliki kedudukan yang sangat penting meskipun hukum Islam tidak sampai mewajibkan. Karena melalui pemilihan jodoh ini, masing-masing calon bisa memberikan penilaian dan menimbang-nimbang secara cermat dan saksama tentang calon (suami-istri) agar dapat mengambil kesimpulan dan keputusan tentang cocok tidaknya masing-masing calon pasangan itu untuk melangsungkan akad nikah (‘aqdun-nikah).

Rasulullah bersabda, “Seorang perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka menangkanlah wanita yang mempunyai agama, engkau akan menang.” Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhori, Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad Ibn Hambal dan al-Darimi. Hadis ini merupakan pengabaran dari Rasulullah bahwa kebanyakan laki-laki dalam menikahi perempuan mempertimbangkan empat hal tersebut. Adapun perintahnya adalah harus mempertimbangkan faktor agama.

Jika dalam diri seorang perempuan terdapat empat karakter tersebut, ia adalah sosok perempuan yang paling istimewa. Namun, jika salah satu karakter tersebut tidak ada atau kurang, tetapi karakter agamanya masih ada, agama akan menutupi hal yang menjadi kekurangannya. Akan tetapi, sebaliknya, jika yang tidak ada dari perempuan itu agamanya, kekurangannya itu tidak dapat menutupi kekurangan lainnya. Bahkan anugerah nikmat dan kelebihan pada diri perempuan itu akan berubah menjadi bencana.

Buya Hamka mengumpamakan kekayaan, keturunan, dan kecantikan masing-masing dengan angka nol, sedangkan agama dengan angka satu. Angka nol berapapun banyaknya tidak akan bernilai tanpa ada angka satu. Sebaliknya, sekalipun tidak ada angka nol, angka satu sudah memberikan nilai. Misalnya, wanita salihah dan kaya bernilai 10; wanita salihah, kaya dan keturunan baik-baik bernilai 100; wanita salihah, kaya, keturunan baik-baik, dan cantik bernilai 1000. Buya Hamka menamakan teorinya ini dengan teori seribu.

Sekalipun hadis di atas menggunakan redaksi mudzakar, yakni mempersilahkan seorang pria memilih calon istrinya, tidak berarti menghalangi kaum perempuan untuk memiliki hak dan melakukan hal yang sama dalam memilih calon suami. Yusuf Qardhawi menyatakan, jika pria diharuskan menyelidiki calon isterinya, wanita dan keluarganya pun hendaknya melakukan hal yang sama. Calon mempelai wanita dan keluarga juga harus melihat bagaimana akhlak, ketakwaan dan hubungannya dengan Tuhan dan manusia. Demikian juga halnya, bentuk fisik mempelai pria juga harus diperhatikan dengan baik.


 

Selain itu, kafa’ah adalah unsur lain yang patut diperhatikan pula. Khoiruddin Nasution mengutip Ibnu Manzur bahwa Kafa’ah berasal dari kata asli al-kuf’u diartikan al-musawi (keseimbangan). Ketika dihubungkan dengan nikah, kafa’ah diartikan keseimbangan antara calon istri dan suami dari segi kedudukan, agama, keturunan, dan semacamnya.

Keseimbangan ini tidak bermaksud menurunkan derajat seseorang dibandingkan yang lain sebab kalau itu yang terjadi, jelas-jelas konsep ini bertentangan dengan spirit al-Qur’an dan as-Sunnah. Menurut analisis Mu’ammal Hamidy, terdapat dua tujuan pokok dari konsep ini. Pertama, sebagai usaha untuk nenciptakan rumah tangga yang bahagia dan sejahtera. Kedua, usaha agar dapat menghindari dari kesusahan dan malapetaka perkawinan. Dengan bertemunya pasangan yang serasi dan sepadan, diharapkan kehidupan keluarga akan mampu melayarkan roda rumah tangga dengan baik. Sebaliknya, pasangan yang tidak sepadan dikhawatirkan akan melahirkan rumah tangga yang tidak tentram.

Mengambil keputusan untuk menikah dengan calon pasangan adalah episode kehidupan yang sangat penting dan seringkali banyak orang mengalami banyak kesulitan. Jabir bin Abdullah pernah berkata, Rasulullah mengajari kami untuk beristikharah di semua perkara seperti halnya beliau mengajarkan kami satu surat dari al-Qur’an. Doa dan istikharah adalah sarana untuk mendapatkan petunjuk dalam memilih dan menentukan pasangan ideal.

Untuk saya pribadi, sebelum merencanakan pernikahan, setelah berdoa, saya akan melakukan sejumlah ikhtiar. Pertama, menuntut ilmu pernikahan yang diawali dengan pembahasan di kelas. Lebih lanjut, saya dapat mengikuti kelas pranikah. Kedua, seraya terus belajar, saya dapat mulai mencari pasangan yang ideal bagi saya. Merujuk pada pendapat Profesor Zakiah Daradjat sebagia konsultan keluarga, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh setiap pasangan suami istri, yaitu saling mengerti, menerima, menghargai, mempercayai, dan mencintai. Oleh karena itu, selain melihat agama, kafa’ah, serta tiga hal lain yang umumnya dilihat sebagaimana sabda Rasulullah, saya juga perlu melihat kepribadian calon pasangan saya. Tentu saya berharapan menemukan calon yang memenuhi lima kriteria kepribadian yang telah disebutkan: dapat mengerti, menerima, menghargai, mempercayai, dan mencintai saya. Sebaliknya, saya juga akan melihat apakah dia adalah sosok yang saya berkenan melakukan hal serupa.


 

Setelah menikah, dibutuhkan tanggung jawab semua komponen agar rumah tangga dapat bertahan. Untuk melaksanakan tangung jawab itu harus didahului dengan memahami dirinya sendiri. Dengan memahani diri sendiri, akan dapat memahami cara menghadapi suami/istri dan selanjutnya akan timbul saling pengertian antara satu sama lain dan pada gilirannya akan dapat menghindari perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Adanya saling mengerti dalam rumah tangga merupakan dasar pertama untuk meraih ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarga. Dari sini akan muncul saling menerima, saling menghargai dan saling mempercayai, selanjutnya muncul saling mencintai. Cinta dan kasih sayang bukanlah hal yang kekal abadi, terkadang ia tumbuh dan subur, tetapi terkadang ia juga dapat layu dan bahkan sirna. Oleh karena itu, harus selalu ada tekad dan usaha sunguh-sungguh dari setiap penghuninya. Kemudian memahami anggota keluarga yang lainnya yang sering dikenal dengan adanya saling pengertian yang sungguh-sungguh.

Pada akhirnya, setiap manusia memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Utamanya dengan bekal ilmu agama, pernikahan diharapkan menjadi wadah untuk setiap insan saling melengkapi agar bahtera rumah tangga dapat terus berlayar, kemudian melahirkan generasi emas sebagai generasi berikutnya.

 

Referensi

Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2016). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 5(2).

Olfah, H. (2019). Keluarga Ideal (Menurut Prof. Dr. Zakiah Daradjat). An-Nahdhah, 12(2), 201-224.

Paryadi, P. (2015). MEMILIH JODOH DALAM ISLAM. Waratsah, 1(1).

Pratiwi, A. R. 2020. Memilih Pasangan yang Ideal dalam Perspektif Islam. Lampung: Institut Agama Islam Negeri Metro.

Qadrunnada, K. Pasangan Ideal Menurut al-Qur‟ an (Kajian QS. al-Nūr ayat 26 dan QS. al-Taḥrīm ayat 10-11) (Bachelor's thesis).

Zaki, A. A. Konsep Pra-Nikah dalam Al-Quran (Kajian Tafsir Tematik) (Bachelor's thesis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, 2017).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[INFO] Baca Detective Conan Online Berbahasa Indonesia di mana ya?

Holaa~ Miichan balik lagi~ Kali ini, Miichan mau kasih info tentang dimana kita bisa baca komik Detective Conan Indonesia online. Mungkin sudah banyak yang tahu dan ini udah umum banget. Tapi nggak ada salahnya Miichan post. Berikut adalah 3 situs yang Miichan rekomendasikan. Pertama, di  mangacanblog.com . Di sini bukan cuma Detective Conan. Masih banyak lagi manga yang ada di sini yang dapat kita baca online. Ini adalah situs manga online yang pertama kali Miichan tahu dan pertama kali Miichan buka. Ke dua , di  komikid.com . Di sini juga cuma bukan Detective Conan, tetapi bercampur dengan yang lain. Di ke dua situs ini cukup lengkap dan chapter nya selalu diperbarui jika sudah terbit ^^ Bagi penggemar manga  yang tidak hanya suka sama Conan, mungkin lebih cocok sama dua situs di atas karena bercampur dengan manga  yang lain, juga chapter nya selalu diperbarui. Tapi bagi yang suka manga Detective Conan saja seperti Miichan, Miichan lebih suka ke  conanianscanlation.blogspot.

All About SHINICHI KUDO - Tokoh-Tokoh di Detective Conan

Ohayou   minna!!   Ketemu lagi dengan Miichan :3 Akhir-akhir ini Miichan semangat ngeblog  niih, hehe.. Di post " Belajar Bahasa Jepang bersama Miyoko ", Miichan kan pernah nyantumin bahwa Miichan suka Detective Conan, hehe.. Nah, Miichan berniat mau bikin post  demi post  tentang DC dengan lengkap :D Tokorode , di post  ini Miichan mau bahas tentang SHINICHI KUDO . ~ SHINICHI KUDO Nama Jepang : 工藤 新一  Kudō Shin'ichi Nama Inggris : Jimmy Kudo Umur : 16 - 17 tahun Tinggi / Berat : 174 cm / Tidak diketahui Tanggal lahir : 4 Mei Orangtua : Kudo Yusaku & Kudo Yukiko Profesi : Siswa SMU Teitan // Detektif Muncul pertama kali di file  1 dan episode 1 Menjadi keyhole  volume 1 dan 62 Shinichi adalah tokoh protagonis utama di Detective Conan tetapi dalam wujud Conan (meski sekali-kali muncul sebagai wujud asli). Shinichi adalah anak kelas 2 SMU Teitan. Ia terkenal karena sering membantu kepolisian Tokyo. Ia lahir dari pasangan Yusaku Kudo, seorang penulis

RSP - Sakura ~Anata ni Deaete Yokatta~ (Lirik + Terjemahan)

SAKURA ~ANATA NI DEAETE YOKATTA~ Sakura ~Syukurlah Aku Bertemu Denganmu~