Langsung ke konten utama

when i rummaged for a certification

Ujian Tengah Semester Agama dan Etika Islam 2020/2021

Tulisan berikut ditujukan untuk mata kuliah KU2061-19 Agama dan Etika Islam Zahra Annisa Fitri (15419031).

[01]

a.     Berikut adalah beberapa karakteristik inti ajaran Islam yang membuatnya tetap relevan kapan pun dan di mana pun (shalih li-kulli zaman wa makan):

1.     Haq (benar). Semua aturan Allah pasti benar sehingga kita tidak boleh ragu. Allah sebagai pencipta agama Islam adalah Tuhan yang menciptakan segenap makhluk termasuk manusia. Oleh karena itu, pasti Allah-lah yang paling mengetahui bagaimana cara mengurus manusia. Hal ini selaras dengan Q.S. al-Baqarah/2:147 yang berati, “Kebenaran itu dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu,” serta Q.S. al-Fathir/35:31 yang berarti, “Dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu yaitu al-Qur’an itulah yang benar, dengan membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya sesungguhnya Allah benar-benar Maha Mengatahui lagi Maha Melihat (keadaan) hamba-hamba-Nya.”

2.     La haraj (tidak menyulitkan. Tidak ada satu sisi ajaran Islam pun yang berada di luar kemampuan manusia. Hal ini selaras dengan Q.S. al-Hajj/22:78 yang berarti, “Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”

3.     Rahmatan lil a’alamin (menjadi rahmat bagi seluruh alam). Islam bersifat universal. Semua hukum dan tata cara ibadah berlaku di seluruh dunia tanpa ada diskriminasi. Penerapannya juga akan memberikan rahmat dan kebaikan, bahkan kepada orang-orang selain muslim. Hal ini selaras dengan Q.S. al-Anbiya/21:107 yang berarti, “Dan tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi segenap alam.”

4.     Tawazun, yaitu ada keseimbangan antara akhlak kepada Allah, diri sendiri, kepada sesama manusia dan kepada alam sekitar. Ada keseimbangan antara pemenuhan kepentingan pribadi dan pemenuhan kepentingan orang lain, antara pemenuhan kebahagiaan temporal di dunia dan kebahagiaan absolut di akhirat, dan hal ini selaras dengan firman Allah dalam Q.S. al-Qashash/28:77 yang artinya, “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan kepadamu (kebahagiaan) di negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kebahagiaan) dunia.”

b.     Islam bersifat kaffah alias lengkap, komprehensif, holistik, dan integratif. Islam mengatur semua sisi kehidupan manusia. Tidak ada aspek kehidupan yang tidak menjadi ruang lingkup Islam. baik akidah dan teologi, akhlak, ekonomi, politik dan pemerintahan, sosial budaya, HAM, hukum, gizi, lingkungan hidup, hingga pengembangan sains. Dalam penerapannya pun, aturan Islam harus dilakukan secara lengkap, tidak boleh menerima sebagian dan menolak sebagian. Hal ini sesuai dengan Q.S. al-Baqarah/2:208 yang berarti, ““Wahai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah.” Ada pun berikut adalah bagan yang menggambarkan Islam kaffah. Semua sektor kehidupan, baik yang menyangkut keyakinan, hukum syariah, hingga hubungan dengan pihak lain (kepada Allah, kepada manusia, kepada alam), diatur dalam Islam.

 

[02]

a.     Hakikat manusia adalah sebagai ‘abid dan khalifatullah. ‘Abid adalah hamba Allah. Sementara itu, khalifatullah adalah perwakilan Allah atau penguasa pengganti, khususnya dalam mengelola Bumi, sesuai firman Allah dalam Q.S. al-Ahzab/33:72 yang berarti, “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat (menjadi khalifah di muka Bumi) kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia.” Ada pun langkah yang harus dilakukan agar kedudukan dan peran tersebut tercapai dengan sempurna adalah:

1.     Sebagai hamba Allah, kita mestinya selalu siap melayani Allah dan beribadah hanya kepada Allah;

2.     Sebagai wakil Allah, khususnya di muka Bumi, kita harus memberikan manfaat bagi orang lain dan tidak boleh bertindak sembarangan.

b.     Sebagai khalifatullah yang memiliki tanggung jawab sosial dan kebangsaan, saya ikut berperan dalam menjaga TAP MPRS No. 25 tentang pembubaran PKI di era disrupsi ini dengan menjadi seorang muslim dan memahami Islam sebaik-baiknya. Saya menolak percaya pada ideologi lain, terutama yang bertentangan dengan Islam, seperti komunisme. Hal tersebut dapat diwujudkan pula dalam ranah akhlak dengan menerapkan perilaku yang baik sebagaimana diajarkan Islam, bukan perilaku seperti modernisme atau kebebasan berekspresi yang bisa jadi maslahatnya lebih banyak. Secara khusus terkait komunisme sendiri, yang mendukung semua orang hidup dalam keseimbangan sosial tanpa perbedaan kelas, struktur, keluarga, properti, bahkan agama, saya tidak setuju karena Islam sendiri mengakui dan menghargai hak milik pribadi. Hal ini disiratkan dalam Q.S. an-Nisaa/4:32 yang melarang orang iri hati pemberian Allah kepada orang lain yang lebih banyak dari pemberian Allah kepada dirinya sebab, masing-masing orang, laki maupun perempuan, ada bagiannya dari apa yang diusahakannya. Sementara itu, menurut perspektif Pemerintah, kondisi kekinian bangsa Indonesia sudah jauh dari yang “semestinya” sehingga diperlukan campur tangan negara untuk memelopori mengimplementasikan ideologi Pancasila sesuai tantangan zaman masa kini. Namun, menurut perspektif ormas, khususnya ormas Islam, RUU HIP memungkinkan kembali hadirnya komunisme, menyebut ketuhanan yang berkebudayaan yang terkesan tidak sesuai karena nilai ilahiyah identik dengan sifat sakral sementara nilai kebudayaan identik dengan sifat relatif, serta bisa jadi terlalu menekankan pada sosial/politik/gotong royong padahal banyak hal yang harus dijiwai Pancasila, misalnya aspek keagamaan. Ekstremnya, ada celah NKRI dapat menjadi negara sekuler yang tidak mengenal atau tidak mementingkan tuhan. Dengan demikian, pandangan saya tentang RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) adalah tidak setuju karena saya merasa yang salah saat ini bukan lagi pada konstitusinya, tetapi bagaimana implementasinya oleh masyarakat. Alih-alih mengubah haluan ideologi Pancasila, lebih baik bertindak konkret memperbaiki diri agar sesuai dengan ideologi Pancasila seharusnya, yang mana pasal Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi landasan bagi pasal-pasal lainnya.

 

[03]

a.     Al-Qur’an adalah wahyu. Namun, banyak orang yang menentang kebenaran al-Qur’an sehingga al-Qur’an menawarkan tantangan kepada kafir Quraisy untuk membuat permisalan serupa, sebagaimana Q.S. al-Baqarah/2:23 yang berarti, “Dan jika kamu meragukan (Al-Qur'an) yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad), maka buatlah satu surah semisal dengannya dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” Namun, mereka tidak dapat menyanggupi tantangan tersebut. Dalam tafsir Aisar At-Tafasir Syaikh Abu Bakar, dikatakan bahwa ayat ini memberi maksud akan kepastian lemahnya manusia untuk membuat satu kalimat yang serupa dengan surat dalam Al-Qur’an walaupun sudah berlalu 1406 tahun Hijriah. Kelemahan manusia bahkan hingga detik ini dan akan berlanjut sampai kapanpun. Oleh karena itu, ayat ini membuktikan bahwa Al-Qur'an benar merupakan wahyu Allah yang tidak dapat ditandingi oleh siapa pun. Sementara itu, Allah berfirman dalam Q.S. Fushilat/41:53 yang berarti, “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Atau tiadakah cukup bahwa sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?” Di segala wilayah Bumi, misalnya di langit, al-Qur’an menyebutkan dalam Q.S. Ibrahim ayat 33 bahwa terdapat matahari dan bulan yang terus menerus beredar dalam orbitnya. Hal tersebut merupakan kebenaran yang dapat dibuktikan dalam sains saat ini. Selain itu, pada diri mereka sendiri bermakna diri Nabi Muhammad dan sahabat-sahabatnya di peristiwa atau kejadian Perang Badar dan penaklukkan kota suci Mekkah. Allah telah memberikan pertolongan sehingga Nabi Muhammad dan para sahabat bisa memenangkan perang tersebut, serta bisa melakukan penaklukan tersebut. Dengan demikian, al-Qur’an memang wahyu Allah dan benar adanya, dibuktikan dengan kebesaran dan kekuasaan Allah, baik yang ada di alam semesta maupun melalui peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi.

b.     Pembuktian al-Qur’an sebagai wahyu dari perspektif sains (al-i’jaz al-‘ilmi) tidak bermakna semata bahwa al-Qur’an mengajarkan teori-teori ilmu pengetahuan secara rinci atau mendorong umat Islam agar menguasai sainteks. Lebih dari itu, perlu diingat kembali bahwa Islam bersifat kaffah sehingga sangat wajar, bahkan sudah semestinya, jika ranah sainteks pun disentuh, termasuk melalui al-Qur’an. Kitab Allah mencakup segala sesuatunya. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Ada yang menyatakan bahwa sudah seharusnya tidak ada bagian atau problem dasar suatu ilmu pun yang tidak ditunjukkan di dalam al-Qur’an, tetapi ada pula yang menyatakan bahwa al-Qur’an adalah kitab petunjuk di dunia maupun di akhirat, bukan ensiklopedi sains, sehingga mencocok-cocokkan al-Qur’an dengan teori-teori sains yang tidak mapan (selalu berubah-ubah) adalah sangat mengancam eksistensi al-Qur’an itu sendiri. Namun, tidak dapat dipungkiri ada bagian al-Qur’an yang dikatakan sesuai dengan teori sains yang ada. Menyikapi hal tersebut, sebaiknya titik beratnya bukan menjadikan al-Qur’an sebagai pembukti atau pembenar, melainkan menjadikan hal ini untuk mewujudkan iklim ilmu pengetahuan. Allah sendiri berfirman dalam Q.S. al-Mujadilah/58:11 yang artinya “Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” Al-Qur’an juga seringkali “bertanya” tentang tidakkah manusia berpikir dan sebagainya. Hal ini tentu menunjukkan pentingnya berilmu pengetahuan, termasuk dalam hal sains, karena pengetahuan atau ilmu sangat penting dan sangat membantu dalam melakukan kebaikan.

 

[04]

a.     Kita tidak bisa mengamalkan al-Qur’an tanpa sunnah. As-Sunnah adalah penafsiran terhadap penafsiran terhadap ajaran al-Qur’an yang diimplementasikan melalui perkataan, perbuatan/tindakan dan persetujuan atas perbuatan orang lain (taqrir) Rasulullah. Hal ini sesuai dengan Q.S. an-Nisaa’/4:59 yang berarti, “Hai orang-orang yang beriman, tha’atilah Allah dan tha’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” Lebih lanjut, terdapat tiga macam kedudukan hukum as-Sunnah dalam al-Qur’an: sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah al-Qur’an dan berfungsi untuk menjelaskan keumuman, sebagai penjelas pada ayat yang telah dijelaskan al-Qur’an yang belum ada ketentuannya dalam al-Qur’an dan masih global, serta bayân almujmal, bayân taqyîd al-muthlaq, bayân al-takhshish al-‘âm, dan bayân tawdhîh al-musykil;

b.     Yang saya ketahui tentang UU Cipta Kerja yang dianggap kontroversial itu adalah UU tersebut ditujukan untuk mempermudah investasi yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian negara. Namun, proses pembentukannya dirasa terlalu terburu-buru, tidak urgen, tidak transparan, dan tidak sesuai dengan prosedur, alias cacat secara konsep dan formil. Secara substansi pun, ada juga yang dirasa merugikan para pekerja serta membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan secara umum. Dilihat dari sisi dalil hukum mashalih mursalah (kemaslahatan), seharusnya rakyat menyuarakan protes dan kritiknya jika memang mereka tidak menyetujui UU tersebut dengan memperhatikan beberapa aspek. Pertama, demonstrasi digunakan untuk menolong agama Allah. Misal, dengan menolaknya, diharapkan kerugian dan bahaya yang dikhawatirkan tidak perlu terjadi sehingga aktivitas masyarakat Indonesia ke depannya tidak akan terganggu, di mana sebagian besar masyarakat Indonesia adalah muslim yang seyogianya beribadah melalui aktivitas-aktivitasnya. Namun, jika demonstrasi membawa kemungkaran yang lebih banyak, misalnya terjadinya ikhtilath, keluarnya umpatan dan kata keji, menjadi bentuk melawan pemimpin, kemudian berdampak negatif melalui turunnya harga barang, rusaknya fasilitas sosial, dan jatuhnya korban jiwa, tentu sebaiknya dihindari. Allah sendiri berfirman dalam Q.S. an-Nisaa/4:29 yang berati, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” Jika hal itu yang terjadi—demonstrasi memberikan lebih banyak maslahat—maka yang dapat dilakukan oleh rakyat, khususnya umat muslim adalah bersabar dan memohon pertolongan kepada Allah sebagaimana arti Q.S. al-Anfaal/8:9, “(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu. Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut.” Umat muslim juga harus berprasangka baik bahwa UU Cipta Kerja ini memang akan membantu perekonomian Indonesia. Namun, ada tindakan lain yang bisa diusahakan untuk mengatasi maslahat dari UU Cipta Kerja selain demonstrasi, misalnya mengajukan judicial review atau review lainnya yang lebih mengedepankan intelek dan diskusi dalam membahas permasalahan yang ada.

 

[05]

a.     Shalat dapat menjadi “alat” yang bisa diandalkan untuk membangun karakter yang baik karena shalat sejatinya memiliki basis sistem manajemen diri yang efektif dengan intensitas rutinitas dan substansi kegiatan yang sangat kuat. Shalat membentuk manusia menjadi disiplin, tepat waktu, termotivasi, fokus, ikhlas, dan kooperatif, khususnya jika berjamaah. Dalam Q.S. al-‘Ankabut/29:45 pun disebutkan bahwa sesungguhnya sholat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Sementara itu, haji juga dapat membangun karakter karena haji yang seharusnya (haji mabrur) memiliki karakter, di antaranya, berusaha tidak mengulangi maksiat, berusaha tidak melakukan dosa, dan tampil sebagai pribadi yang terbaik. Teknis haji sendiri membantu seseorang untuk menjadi tertib dan dapat menahan diri. Namun, jika ibadah seperti shalat dan haji hanya bertumpu kepada simbol, esensi akan terlupakan dan tidak tercapai. Salah satu akibatnya adalah karakter-karakter baik yang telah disebutkan contohnya menjadi tidak terbangun meskipun ibadah terus dilakukan;

b.     Cara mengatur ilmu, amal, niat dan kecocokan dengan contoh Rasulullah dalam beribadah agar ibadah berbuah pahala:

1.     Ilmu harus dihormati dan dipelajari dengan sungguh-sungguh sebagai modal untuk bertindak. Apalagi, ilmu lebih dulu daripada amal;

2.     Amal dilakukan dengan mengacu pada apa yang dilakukan oleh Rasulullah sebagai teladan, khususnya amal yang berubah ibadah mahdhah yang tata caranya telah ditetapkan;

3.     Yang paling utama, niat harus diluruskan hanya untuk Allah.

Konsekuensi logisnya, misal saat berpuasa. Niat utamanya haruslah berpuasa untuk Allah, tidak boleh digantikan dengan niat yang lain, misalnya niat diet. Namun, jika ada “niat tambahan” yang tidak mendominasi seperti niat diet tadi, tidak apa-apa. Niat tersebut terbukti menjadi tambahan jika ketika setelah beribadah ternyata dietnya tidak berhasil melalui puasa, dia tidak akan berhenti berpuasa atau tidak merasa kecewa dan menolak berpuasa lagi. Niat tambahan ini semestinya juga dikembalikan lagi untuk Allah. Misal, dengan diet, diharapkan tubuh menjadi sehat sehingga dapat beribadah dengan lebih baik ke depannya.  Niat yang tidak diperbolehkan meskipun tambahan adalah niat karena ingin dipuji atau sombong. Selain itu, niat memang harus sangat diperhatikan karena Q.S. al-Isra:18 menyatakan, “Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa (balasan dunia) yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami inginkan, kemudian Kami jadikan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir,”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[INFO] Baca Detective Conan Online Berbahasa Indonesia di mana ya?

Holaa~ Miichan balik lagi~ Kali ini, Miichan mau kasih info tentang dimana kita bisa baca komik Detective Conan Indonesia online. Mungkin sudah banyak yang tahu dan ini udah umum banget. Tapi nggak ada salahnya Miichan post. Berikut adalah 3 situs yang Miichan rekomendasikan. Pertama, di  mangacanblog.com . Di sini bukan cuma Detective Conan. Masih banyak lagi manga yang ada di sini yang dapat kita baca online. Ini adalah situs manga online yang pertama kali Miichan tahu dan pertama kali Miichan buka. Ke dua , di  komikid.com . Di sini juga cuma bukan Detective Conan, tetapi bercampur dengan yang lain. Di ke dua situs ini cukup lengkap dan chapter nya selalu diperbarui jika sudah terbit ^^ Bagi penggemar manga  yang tidak hanya suka sama Conan, mungkin lebih cocok sama dua situs di atas karena bercampur dengan manga  yang lain, juga chapter nya selalu diperbarui. Tapi bagi yang suka manga Detective Conan saja seperti Miichan, Miichan lebih suka ke  conanianscanlation.blogspot.

All About SHINICHI KUDO - Tokoh-Tokoh di Detective Conan

Ohayou   minna!!   Ketemu lagi dengan Miichan :3 Akhir-akhir ini Miichan semangat ngeblog  niih, hehe.. Di post " Belajar Bahasa Jepang bersama Miyoko ", Miichan kan pernah nyantumin bahwa Miichan suka Detective Conan, hehe.. Nah, Miichan berniat mau bikin post  demi post  tentang DC dengan lengkap :D Tokorode , di post  ini Miichan mau bahas tentang SHINICHI KUDO . ~ SHINICHI KUDO Nama Jepang : 工藤 新一  Kudō Shin'ichi Nama Inggris : Jimmy Kudo Umur : 16 - 17 tahun Tinggi / Berat : 174 cm / Tidak diketahui Tanggal lahir : 4 Mei Orangtua : Kudo Yusaku & Kudo Yukiko Profesi : Siswa SMU Teitan // Detektif Muncul pertama kali di file  1 dan episode 1 Menjadi keyhole  volume 1 dan 62 Shinichi adalah tokoh protagonis utama di Detective Conan tetapi dalam wujud Conan (meski sekali-kali muncul sebagai wujud asli). Shinichi adalah anak kelas 2 SMU Teitan. Ia terkenal karena sering membantu kepolisian Tokyo. Ia lahir dari pasangan Yusaku Kudo, seorang penulis

RSP - Sakura ~Anata ni Deaete Yokatta~ (Lirik + Terjemahan)

SAKURA ~ANATA NI DEAETE YOKATTA~ Sakura ~Syukurlah Aku Bertemu Denganmu~